Tag: Wajib Pajak (WP)
Penyampaian SPTPD paling lambat tanggal 21, jika tidak akan didenda 100 ribu.
SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng sesalkan Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak serius memaksimalkan penerapan pajak daerah. Pemerintah kecolongan pajak dengan potensi besar dari sejumlah hotel, villa hingga restoran yang belum terdata sebagai Wajib Pajak (WP). Data potensi pajak itu pun menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat melakukan audit atas APBD tahun anggaran 2023.
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meminta para wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat akhir bulan ini, 30 Juni 2024.
JAKARTA, NusaBali -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan total ada sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Angka ini merupakan data terbaru per 25 April 2024.
DENPASAR,NusaBali - Sebanyak 204 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Bali siap membantu asistensi wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Raturan mahasiswa tersebut tergabung dalam Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau para wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan sendiri harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)